kutipan Bukti­-bukti kesesatan LDII,

Berikut kami kutipan Bukti­-bukti kesesatan LDII,  Fatwa­-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa.

1. LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21­

29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap  faham  Islam  Liberal  dan  sejenisnya,  yang  berdampak terhadap  pendangkalan  aqidah,  dan  segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut.  Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan  faham  yang dapat  mendangkalkan  aqidah.  Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya  baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional  VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90,  Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang­orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).

3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat  dan  keluar  dari  LDII,  karena:  Dilarang  menikah  dengan  orang  luar  Kerajaan  Mafia  Islam  jama’ah, LEMKARI, LDII  karena dihukumi Najis dan  dalam kefahaman  Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG.  (Lihat surat 21  orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai­ramai  dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276­ 280).

4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke­20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah­jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul­betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul­betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke­20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).

5. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid­masjid untuk golongan LDII.Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

 

http://fractnumulusense.blogspot.com/2016/07/berikut­kami­kutipkanbukti­bukti.html 2/3

6. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming­iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda­tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal  dalam  perjanjian,  duit  yang  disetor  bisa  diambil  kapan  saja.  Jumlah  duit  yang  disetor  para  korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).

7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing­mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.

 

 8.  Fatwa  Majelis Ulama  DKI  Jakarta:  Bahwa  ajaran  Islam  Jama’ah,  Darul  Hadits (atau  apapun  nama  yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing­mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.

9. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971:

 Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep­089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran­ Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan:

Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran­aliran lainnya  yang  mempunyai  sifat  dan  mempunjai  adjaran  jang  serupa  itu  di  seluruh  wilajah  Indonesia.  

Kedua: Melarang semua adjaran aliran­aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran­adjaran Agama.

Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

 

 

10. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku­buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).


11. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang  bisa  membahayakan  aqidah  Islamiyah,  yang  telah  dilarang  seperti:  Lemkari,  LDII,  Darul  Hadis,  Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

12. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf  Amin  menegaskan:  Kita  sudah  mengeluarkan  fatwa  terbaru  pada  acara  Munas MUI  (Juli  2005)  yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).


Sistem manqul LDII memiliki  sistem manqul.  Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah : ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru;  telinga langsung mendengar,  dapat menirukan amalannya dengan tepat.  Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah.  Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru  maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”.  (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24).

 

Kemudian di Indonesia ini satu­-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah  Nurhasan  Ubaidah Lubis.  Ajaran  ini  bertentangan  dengan  ajaran  Nabi  Muhammad  saw.  yang  memerintahkan  agar  siapa  saja  yang  mendengarkan ucapannya  hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu,  kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah memberikan Ijazah kepada para sahabat.  Dalam sebuah hadits beliau bersabda:

 

نَضَّرَ اللهُ امْرَءاً سَمِعَ مِنَّا حَدِيْثاً فَحَفِظَهُ – وفي لفظٍ: فَوَعَاها وَحَفِظَها – حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حامِلِ فِقْهٍ إلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍ


 . Artinya:”Semoga Allah mencerahkan( membaguskan mengelokkan)  orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar”. (Syafi’i dan Baihaqi)

 

Dalam hadits ini Nabi saw mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits­-haditsnya  lalu menyampaikan  kepada  orang  lain  seperti  yang  ia  dengar.  Adapun  cara  bagaiman  atau  alat  apa  dalam  mempelajari  dan menyampaikan hadits­haditsnya itu tidak ditentukan.  Jadi bisa  disampaikan  dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain­lainnya.  Maka ajaran  manqulnya  Nurhasan  Ubaidah Lubis terlihat mengada-­ada.   Tujuannya membuat  pengikutnya fanatik,    tidak dipengaruhi  oleh pikiran orang lain,   sehingga sangat tergantung  dan terikat denga apa yang  digariskan Amirnya  (Nurhasan Ubaidah).   Padahal Allah SWT menghargai hamba­hambanya yang mau mendengarkan  ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya.

Firman­Nya:

وَٱلَّذِينَ ٱجْتَنَبُوا۟ ٱلطَّٰغُوتَ أَن يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ لَهُمُ ٱلْبُشْرَىٰ ۚ فَبَشِّرْ عِبَادِ

 ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ
 

  Dan orang-orang  yang  menjauhi  thaghut (yaitu) tidak  menyembahnya  dan kembali kepada Allah,  bagi mereka  berita gembira;  sebab itu sampaikanlah  berita itu kepada hamba­-hamba­Ku,  yang  mendengarkan  perkataan lalu mengikuti  apa yang  paling baik  di antaranya.  Mereka itulah orang­orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang­orang yang mempunyai akal. (QS Az­-Zumar [17- ­18]).  

  6/15/2017 Bukti­Bukti Kesesatan LDII | FRACT NUMULUS http://fractnumulusense.blogspot.com/2016/07/berikut­kami­kutipkanbukti­bukti.html 3/3 Tweet 0

Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja hrus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri­ciri orang yang mempunyai akal.  Dan bukan harus mengikuti  manqul dari Nur Hasan.  Maka orang  yang menetapkan  harus manqul dari Nur Hasan itulah ciri­ciri orang yang tidak punya akal.

 

(Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258­260). (haji/ data ada di LPPI). Jika Anda menyukai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CIRI CIRI LDII

MEMBONGKAR LDII

warga LDII tidak shalat berjamaah